
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, 165 Mobil Kena Tilang Elektronik
Aturan pelat nomor mobil ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan setelah libur Lebaran usai.
Polda Metro Jaya pun telah memberlakukan sanksi tilang bagi mlobil yang melanggar.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, setelah dua hari pemberlakuan ganjil genap Jakarta tercatat ada 165 mobil melanggar ganjil genap tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE).
“Total 165 pelanggaran ter-capture pada Senin (9 Mei 2022) dan Selasa (10 Mei 2022),” kata Jamal dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 13 Mei 2022.
Dari total pelanggaran tersebut, 46 pelanggar mendapatkan sanksi tilang.
Rinciannya, 16 mobil ditilang pada Senin dan 30 pada Selasa.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap Jakarta sudah sepenuhnya diaktifkan kembali.
Bagi pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang, baik secara manual di lapangan maupun tilang elektronik.
“Pergub-nya sudah jelas, ganjil genap tidak berlaku saat libur nasional, Sabtu, dan Minggu,” ucap Sambodo.
Ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat di 13 ruas jalan yang dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.
Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap: 1.
Jalan M.H.
Thamrin2.
Jalan Jenderal Sudirman3.
Jalan Sisingamangaraja4.
Jalan Panglima Polim5.
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang6.
Jalan Tomang Raya7.
Jalan Jenderal S.
Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto8.
Jalan Gatot Subroto9.
Jalan M.T.
Haryono10.
Jalan H.R.
Rasuna Said11.
Jalan D.I.
Panjaitan12.
Jalan Jenderal A.
Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan13.
Jalan Gunung Sahari.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.